Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar operasi yustisi pada H+7 Lebaran, baik bagi pendatang baru maupun lama. Bagi yang kedapatan tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan disidang di tempat.
"Nanti kita tempatkan persidangan yang tentunya menyidang masyarakat atau warga yang tidak memiliki KTP. Bukan hanya pendatang yang bisa tertangkap di sana, karena setiap warga negara harus punya KTP di mana dia bermukim," cetus Wakil Kepala Dinas Trantib Linmas, Pemprov DKI Jakarta Sitindjak.
Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2008).
Menurutnya, operasi yustisi dan penindakan warga yang tidak tertib itu akan melibatkan aparat terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Sitindjak mengatakan, masyarakat memang harus melengkapi administrasi kependudukannya.
"Memang kebanyakan pendatang tidak siap akan SDM-nya. Sehingga bisa terlantar di Jakarta atau bisa menempati tempat-tempat yang tidak diperbolehkan tinggal, seperti di rumah-rumah kumuh sampai menggelandang," pungkasnya. (kilasberita.com/als/dtc)
- 1.091 Pegawai Pemprov DKI Absen Hari Ini
- BUMN Jadi Target KPK Berikutnya
- Hanura & Gerindra Partai Baru Paling Dikenal
- KPK Intensifkan Reformasi Birokrasi
- Bawaslu Akan Tegur KPU Perihal DCS
- Pengesahan RUU MA Mendapat Tekanan dari FPDIP
- Pengganti Bagir Manan Masih Misterius
- Layanan Samsat Polda Metro Kembali Normal
- MK: SBY Tidak Bisa Di-Impeach
- Pemprov DKI: Tanpa KTP, Denda Rp 5 Juta









