Jakarta, Rencana pengesahan RUU MA terus mendapat tekanan dari FPDIP. Jika pengesahan tetap dipaksakan tanpa melalaui prosedur yang benar, PDIP akan menggelar aksi boikot untuk tidak ikut rapat paripurna pengesahan.
"Kalau tetap dipaksakan sementara secara prosedural dan subtansi tidak sesuai dengan tata tertib, kita tidak akan ikut menyetujui pengesahannya dalam rapat paripurna," kata anggota Pansus Revisi UU MA Eva Kusuma Sundari dalam konferensi pers di DPR RI, Senayan, Senin (6/10/2008).
Menurut Eva, FPDIP sangat prihatin dengan upaya percepatan RUU MA menjadi UU. Seharusnya untuk menghasilkan UU yang kredibel tidak dilakukan secara tergesa-gesa, apalagi UU MA sangat terkait dengan UU KY yang terkait dengan masalah pengawasan para hakim.
"Dari awal FPDIP sudah menunjukan keseriusan revisi UU MA yang berkualitas, karena itu kami mengusulkan pembahasan dan pengesahan RUU MA, KY dan MK dilakukan secara komprehensif tidak tergesa-gesasa," katanya.
Sementara itu menurut anggota FPDIP, Sutradara Ginting mengancam akan melakukan aksi yang lebih keras. Jika pengesahan RUU MA dipaksakan dengan melanggar prosedur, pembahasan dan pengingkaran subtansi untuk menjadikan UU yang komprehensif dalam rangka memperbaiki kinerja lembaga peradilan.
"Kalau dipaksakan, kami bisa lebih keras dari minder head nota (interupsi), itu bisa kita lakukan kalau melanggar prosedur dan pengingkaran subtansi," tegasnya. (kilasberita.com/als/dtc)
- BUMN Jadi Target KPK Berikutnya
- Hanura & Gerindra Partai Baru Paling Dikenal
- KPK Intensifkan Reformasi Birokrasi
- Bawaslu Akan Tegur KPU Perihal DCS
- Operasi Yustisi akan Digelar pada H+7
- Pengganti Bagir Manan Masih Misterius
- Layanan Samsat Polda Metro Kembali Normal
- MK: SBY Tidak Bisa Di-Impeach
- Pemprov DKI: Tanpa KTP, Denda Rp 5 Juta
- Agung Laksono: Duet SBY-JK Sudah Teruji









