Jakarta, PAN diimbau melupakan rencana memakzulkan Presiden SBY terkait pelantikan Gubernur Malut Thaib Armayn-Gani Kasuba. Rencana itu dianggap hal yang mustahil.
"Kalau kebijakan politik tidak bisa menjatuhkan presiden. Menurut saya, wacana impeachment lebih baik dikesampingkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/10/2008).
Mahfud menjelaskan, presiden hanya bisa dimakzulkan oleh kesalahan fatal karena melanggar konstitusi, yakni melakukan dan terlibat korupsi, melakukan penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak kejahatan besar dan melakukan perbuatan tercela.
"Jadi kalau di luar itu, tidak ada jalur impeachment dari sudut konstitusi. Presiden bisa di-impeach kalau melakukan kesalahan yang sifatnya personal di dalam 5 hal itu tadi," jelas Mahfud.
Bagaimana bila PAN tetap melaporkan masalah ini ke MK? "Kalau ada yang mengajukan, tetap kita periksa," pungkasnya. (kilasberita.com/als/dtc)
- Bawaslu Akan Tegur KPU Perihal DCS
- Operasi Yustisi akan Digelar pada H+7
- Pengesahan RUU MA Mendapat Tekanan dari FPDIP
- Pengganti Bagir Manan Masih Misterius
- Layanan Samsat Polda Metro Kembali Normal
- Pemprov DKI: Tanpa KTP, Denda Rp 5 Juta
- Agung Laksono: Duet SBY-JK Sudah Teruji
- Sidang Rakyat Yogyakarta Tolak Pilkada
- KPK: Baru 4 Pejabat yang Melapor Parsel
- Kawasan Wisata Masih Ramai Pengunjung









