LAMONGAN, Keluarga terpidana mati bom Bali I, Amrozi, di Desa Tengulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, sudah siap atas keputusan eksekusi.
"Kami jauh hari sudah siap atas keputusan apa pun yang akan terjadi atas Amrozi," kata Mashudi, kerabat Amrozi, di Lamongan, Senin.
Keluarga di Lamongan, ujarnya, juga sudah mendengar peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Guhfron ditolak dan penolakan PK itu tidak menjadi beban bagi keluarga di Lamongan.
Sebab, katanya, keluarga di Desa Tengulun, termasuk Muhammad H Nurhozin, kakak Amrozi, sudah mendapatkan pesan dari Amrozi agar tidak ikut campur dengan masalah yang dihadapi Amrozi.
"Dalam waktu dekat keluarga di Lamongan belum ada rencana ke Nusakambangan untuk menjenguk Amrozi, termasuk Ibu Amrozi," kata menantu Muhammad H Nurchozin itu.
Di Jakarta, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jumat (18/7), menegaskan bahwa eksekusi bagi Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera sudah bisa dilaksanakan.
Menurut Hendarman, secara yuridis eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali pada 12 Oktober 2002 itu sudah bisa dilaksanakan jika pihaknya sudah menerima laporan Kejaksanaan Negeri Denpasar tentang surat penolakan permohonan PK terakhir mereka yang sudah diterima Pengadilan Negeri Denpasar. (kilasberita.com/amz/dtc)
- 14 Bom Rakitan Gegerkan Jawa Timur
- Kebakaran Melanda Semarang Dan Jakarta
- Ryan Pembunuh Berdarah Dingin Dari Jombang
- Andi Mattalatta Biang Kerok Kekacauan Hukum
- Kesal Rumah Tidak Di Renovasi Aril Dibunuh
- As Roda Patah Truk Terjun Ke Laut
- Awas Macet !!! 5 Aksi Demo Ramaikan Jakarta
- Cak Imin: 1 Agustus 2008 Atau Tidak Sama Sekali
- Kasasi MA Keluar, Depkum HAM Siap Eksekusi PKB
- Yogyakarta Diguncang Gempa 5,9 SR













