Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mewakili Menkeu RI akan berhadapan lagi dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di PN Jakarta Pusat. Kejagung menggugat Tommy Rp 4 miliar.
Gugatan perdata yang didaftarkan Kejagung tanggal 5 Mei 2008 itu, disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
Kejagung dalam gugatannya mempermasalahkan jual beli piutang PT Timor Putra Nasional (TPN).
Pihak yang tergugat PT Vista Bella Pratama (VBP), PT Mandala Buana Bakti, PT Humpuss, dan PT TPN. Pihak turut tergugat dalam gugatam ini adalah Amazonas Finance Limited.
Jual beli aset TPN yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan VBP telah bertentangan dengan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Nomor 3/2000.
TPN melalui BPPN telah menjual asetnya kepada VBP senilai Rp 512 miliar. Ternyata nilai aset itu kemudian diketahui senilai Rp 4,576 triliun, sehingga negara dirugikan Rp 4 triliun.
VBP belakangan diketahui masih berkaitan dengan grup Humpuss, dimana pemilik sahamnya adalah putra bungsu mendiang mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto. (kilasberita.com/dtc)
- Pilkada Bali & Maluku Digelar Hari Ini
- Empat Sejawat Al Amin Jadi Incaran KPK
- Nasib Aulia Pohan Tunggu Sidang Tipikor Burhanudin dkk
- Partai Kecil Harus Bekerja Keras Untuk Menghadapi Pemilu 2009
- Hari Ini Jakarta Diramaikan 5 Unjuk Rasa
- 34 Parpol Bikin Rakyat Bingung, Golput Meningkat
- Daftar 34 Parpol Nasional Peserta Pemilu 2009
- DPR Boleh Tak Dipercaya, Tapi Jangan KPK
- 30-an Parpol Peserta Pemilu 2009
- OC Kaligis: Ada Upaya Rusak Citra Kejagung dan MA









