Jakarta, Akhirnya keputusan gugatan sita marital yang diajukan oleh Halimah kepada Bambang Trihatmodjo kemarin Selasa (24/6) dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Meski putusan sita hanya mencakup 8 dari 22 daftar harta yang digugat oleh Halimah, tapi hasil tersebut membawa kepuasan tersendiri bagi pihaknya.Delapan harta gono gini tersebut antara lain:
1. Tanah seluas 1.985 m2 di Jl. Tanjung no. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat;
2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat;
3. Mobil Porsche Cayenne B 905 AT;
4. Mobil VW Touareg B 82 G;
5. Tanah seluas 3.105 m2 di Jl. Ciganjur, Jakarta Selatan;
6. Tanah seluas 2.705 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
7. Tanah seluas 1.355 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
8. Tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor.
Menariknya, dari delapan harta tersebut tidak ada rumah yang sekarang menjadi tempat tinggal Mayangsari. Hal ini terjadi karena Hakim mempertimbangkan status pengatasnamaan harta. Enam dari delapan harta yang disita tersebut jelas menyebutkan status kepemilikan ada di tangan Halimah dan Bambang dan dua tanah di Simprug tidak. Sedangkan untuk rumah Mayangsari sekarang adalah atas nama Asrilan.
Menanggapi hal tersebut pihak Halimah telah merasa cukup puas untuk sementara ini. "Yang penting hakim mengakui adanya persangkaan hubungan antara Bambang dan Mayang. Berarti hakim sudah punya bukti. Yang kita ajukan kan hanya persangkaan," ungkap pengacara Halimah, Fenny Sondakh di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Ketika disinggung prospek sidang ke depan, Fenny menambahkan "Kami belum tahu, yang penting pengadilan agama telah melakukan hal terbaik untuk pertama kalinya di Indonesia".
Setelah permohonan sita harta Halimah dikabulkan, pengadilan akan melanjutkan prosesnya. Proses pertama adalah Halimah membayar biaya perkara, baru kemudian sita harta mulai dilakukan pengadilan dibantu pihak-pihak terkait seperti kelurahan dan kepolisian. Sidang gugatan sita harta Halimah pada Bambang Tri akan dilanjutkan pada 29 Juli 2008. Jangka waktu sebulan nantinya dimaksudkan untuk memantau apakah sita harta berhasil dilakukan atau tidak. (kilasberita.com/anb)
| Comments |
|
3.23 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
- Adegan Panas Film Sumpah Pocong di Sekolah Beredar di Internet
- Farhan Tidak Mau Munafik Soal Narkoba
- Tanggal 6 Juli, Lembu dan Masayu Menikah
- Helmalia Punya Hobi Turunan
- Jumpa Fans dan Proses Pengadilan Roy Marten
- Andi Soraya Disia-siakan di Pengadilan
- Aldiansyah Taher Grogi Cium Dewi Persik
- Dewi Persik Rajin Salat
- Halimah Yakin Kemenangan Ada di Pihaknya
- Kiki Amalia Dikabarkan Nikah Siri dan Hamil











