KilasBerita.com

Tuesday
Jan 06th
  Login  Sign up   Search   Iklan
Home KB Hot Indonesia Halimah Menang, Mayangsari Sementara Aman

Halimah Menang, Mayangsari Sementara Aman


Iklan Sponsor: Your Text Ad Here! Please Contact iklan [at] kilasberita.com!
E-mail Print PDF

Jakarta, Akhirnya keputusan gugatan sita marital yang diajukan oleh Halimah kepada Bambang Trihatmodjo kemarin Selasa (24/6) dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Bambang & MayangMeski putusan sita hanya mencakup 8 dari 22 daftar harta yang digugat oleh Halimah, tapi hasil tersebut membawa kepuasan tersendiri bagi pihaknya.Delapan harta gono gini tersebut antara lain:
1. Tanah seluas 1.985 m2 di Jl. Tanjung no. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat;
2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat;
3. Mobil Porsche Cayenne B 905 AT;
4. Mobil VW Touareg B 82 G;
5. Tanah seluas 3.105 m2 di Jl. Ciganjur, Jakarta Selatan;
6. Tanah seluas 2.705 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
7. Tanah seluas 1.355 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
8. Tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor.

Menariknya, dari delapan harta tersebut tidak ada rumah yang sekarang menjadi tempat tinggal Mayangsari. Hal ini terjadi karena Hakim mempertimbangkan status pengatasnamaan harta. Enam dari delapan harta yang disita tersebut jelas menyebutkan status kepemilikan ada di tangan Halimah dan Bambang dan dua tanah di Simprug tidak. Sedangkan untuk rumah Mayangsari sekarang adalah atas nama Asrilan.

Menanggapi hal tersebut pihak Halimah telah merasa cukup puas untuk sementara ini. "Yang penting hakim mengakui adanya persangkaan hubungan antara Bambang dan Mayang. Berarti hakim sudah punya bukti. Yang kita ajukan kan hanya persangkaan," ungkap pengacara Halimah, Fenny Sondakh di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Ketika disinggung prospek sidang ke depan, Fenny menambahkan "Kami belum tahu, yang penting pengadilan agama telah melakukan hal terbaik untuk pertama kalinya di Indonesia".

Setelah permohonan sita harta Halimah dikabulkan, pengadilan akan melanjutkan prosesnya. Proses pertama adalah Halimah membayar biaya perkara, baru kemudian sita harta mulai dilakukan pengadilan dibantu pihak-pihak terkait seperti kelurahan dan kepolisian. Sidang gugatan sita harta Halimah pada Bambang Tri akan dilanjutkan pada 29 Juli 2008. Jangka waktu sebulan nantinya dimaksudkan untuk memantau apakah sita harta berhasil dilakukan atau tidak. (kilasberita.com/anb)

Comments
Search RSS
Only registered users can write comments!

3.23 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

ADVERTISEMENT
 


Iklan Baris Gratis

Free Online Games

Free Online Games
ADVERTISEMENT
Banner Space For Sale







KB Photo Gallery

HOT Celebrity

 

Tahun Baru Jennifer Aniston Tampil Polos

Dalam posenya untuk majalah pria Amerika Serikat itu, Jen sapaan akrabnya, tampil polos d...

 

Jessica Biel Tanggalkan Pakaian di 'Powder Blue'

Hollywood, Aktris Hollywood Jessica Biel tampaknya tampil habis-habisan di film terbarunya...

 

Demi Binatang dan Rockstar Eva Mendez Bugil

Di iklan PETA terbaru, Eva berpose bugil. Semua tentu saja ia lakukan karena kecintaannya ...

Who's Online

We have 185 guests and 3 members online

Your IP: 38.103.63.57
Happy New Year




Telp (Jam Kerja)
0857 55 383838

Text Advertisement

Iklan Sponsor
Pasang iklan anda disini!

Polls

Siapa CAPRES 2009 Pilihan Anda?