Jakarta, Pembelaan Sheila Marcia yang dibacakan pada 20 November 2008 lalu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa tetap pada pendiriannya menuntut Sheila dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Kami tidak sependapat dengan pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Oman Setyawan, JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, saat membacakan Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/12/2008).
Oman dan timnya tetap berkeyakinan kalau pemain film 'Hantu Jeruk Purut' itu positif menggunakan dan memiliki shabu-shabu saat ditangkap 7 Agustus 2008 lalu. Oleh karenanya JPU tetap meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Sheila Marcia sesuai dengan tuntutan.
Mendengar keterangan jaksa tersebut, Sheila hanya bisa tertunduk lesu dan meneteskan air matanya.
Kuasa hukum Sheila Marcia dalam pembelaannya 20 November 2008 lalu menganggap kalau kliennya tidak pantas mendapat hukuman penjara. Mereka meminta Sheila dibebaskan dan membantah kalau kliennya memiliki shabu-shabu. (kilasberita.com/amz/dtc)
| Comments |
|
3.23 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
- Ungkapkan Isi Hati Sheila Marcia Manggung Bareng Seventeen
- Ahmad Dhani: Roy Suryo Tukang Pembual
- Ditanya Personel Kahitna, Terry Putri Salah Tingkah
- Wulan Guritno Kesal Dituduh Berijazah Palsu
- Sheila Marcia Tolak Jadi Model Video Klip Seventeen
- Konser Seventeen Disambut Teror Bom
- Pasha dan Okie Kompak Datangi Sidang Cerai
- Intan Nuraini Berburu Nasi Pedas di Bali
- Roy Suryo: Dhani Ganti Video Klip Pasti Saya Hormati
- Adjie-Angie Menikah Usai Pemilu











