KilasBerita.com

SMS Broadcast

Friday
Mar 12th
  Login  Sign up   Search   Iklan
Home KB Finance Ekonomi & Moneter Menkeu Perintahkan Bank Mandiri Cairkan Jaminan Kredit Timor

Menkeu Perintahkan Bank Mandiri Cairkan Jaminan Kredit Timor


Iklan Sponsor: EmailSecurity.in - HostAndBuild.com - UnlimitedSpaceWebHosting.org
E-mail Print PDF

Menkeu Sri MulyaniJakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Bank Mandiri untuk mencairkan seluruh rekening deposito, giro yang merupakan jaminan kredit milik PT Timor Putra Nasional (TPN) senilai Rp 1,225 triliun.

"Untuk kepentingan pengamanan keuangan negara, saya memerintahkan kepada Bank Mandiri agar mencairkan seluruh rekening deposito, giro dan lainnya yang jumlahnya 1,225 triliun dalam pembukuan Bank Mandiri yang merupakan jaminan kredit PT Timor Putra Nasional (TPN) kepada Bank Mandiri yang telah dialihkan ke BPPN," urainya.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam acara penyerahan dana Bank Mandiri kepada negara di Gedung E Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (29/8/2008).

Sri Mulyani menjelaskan, karena BPPN dibubarkan, maka aset TPN selanjutnya berada di bawah Menkeu. Dan setelah diteliti, ternyata pencairan dana itu tidak termasuk yang dialihkan kepada pembeli piutang.

"Pencairan dana dilakukan karena ditemukan bukti baru berupa akta yang menyatakan giro dan deposito yang ada di Bank Mandiri tidak termasuk yang dialihkan ke PT Vista Bela Pratama. Aset-aset yang dijual ke Vista Bela Pratama tidak termasuk jaminan kredit itu," tambahnya.

Menurut Menkeu, sangat tidak logis pengalihan aset ke Vista Bela yang hanya Rp 445 miliar termasuk dana jaminan Rp 1,225 triliun. Pencairan dana juga dilakukan setelah mengkaji kembali pelaksanaan penjualan aset PT TPN oleh BPPN kepada Vista Bela Pratama pada 30 April 2003.

"Ternyata, sesuai hasil penelitian dari KPK, terdapat benturan kepentingan karena pihak Vista Bela Pratama masih memiliki hubungan atau terafiliasi dengan TPN," katanya.

"Dengan demikian, sesuai perjanjian transaksi tersebut batal. Berkaitan dengan tindakan pengamanan keuangan negara tersebut, Jaksa Agung dan KPK sepenuhnya mendukung langkah-langkah pencairan yang dimaksud," imbuh Sri Mulyani.

Seperti diketahui, pada 31 Maret 1999, PT Timor Putra Nasional (TPN) mengalihkan sejumlah asetnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai jaminan pembayaran utang yang mencapai Rp 4,576 triliun. Hak tagih terhadap utang PT TPN akhirnya dibeli PT Vista Bella pada 20 Juni 2003 senilai Rp 512 miliar, atau 11 persen dari total nilai utang.

Sesuai ketentuan, mestinya si pembeli yakni PT Vista Bella tidak boleh ada keterkaitan langsung atau tak langsung antara perusahaan itu dan Grup Humpuss atau pemiliknya. Kalau ternyata ada hubungan, dalam waktu 14 hari mereka harus membayar semua sisa utangnya kepada BPPN. Belakangan diketahui bahwa PT Vista Bela adalah terafiliasi dengan Humpuss, sehingga pembelian itu harus dibatalkan.

Pada 9 Januari 2003, BPPN mengeluarkan perintah kepada Bank Mandiri untuk memblokir jaminan PT TPN yang disimpan di bank itu. Akibatnya, siapa pun tak bisa menarik dana itu, termasuk pemerintah dan PT Vista Bella, hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (kilasberita.com/amz/dtc)


Related news items:
Newer news items:
Older news items:

ADVERTISEMENT
 


Iklan Baris Gratis

Free Online Games

Free Online Games
DepotProperty.com
penerbitebook.com
ADVERTISEMENT
Banner Space For Sale







HOT Celebrity

 

Pose Topless Fergie di Majalah Fesyen Allure

Los Angeles Majalah fesyen Allure kembali menampilkan pose sensual selebritis. Kali ini ya...

 

Miranda Kerr & Model Lingerie Topless Bersama di Kalender

Los Angeles, Model Lingerie Victoria's Secret, Miranda Kerr bersama teman-teman supermodel...

 

Lindsay Lohan Pasang Foto Topless di Twitter

Los Angeles, Semakin hari kelakukan aktris Lindsay Lohan makin aneh-aneh saja. Setelah kem...

Who's Online

We have 134 guests online

Your IP: 38.107.191.87





Telp (Jam Kerja)
0857 55 383838

Text Advertisement

Iklan Sponsor
Pasang iklan anda disini!