Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan kuasa hukum Ketua FPI Habib Rizieq Shihab. Komnas HAM ogah mengomentari putusan PN Jaksel tersebut.
"Terkait putusan praperadilan yang menyatakan sah penangkapan Habib Rizieq, Komnas HAM tidak memberikan masukan terhadap sah tidaknya jalannya persidangan. Karena itu tidak berpengaruh terhadap proses penegakan HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Saharudin Daming di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (24/6/2008).
Menurut Saharudin, Komnas HAM tidak berwenang memeriksa suatu kasus jika sudah ditangani oleh lembaga lain. "Sesuai dengan UU HAM, Komnas tidak bisa memantau suatu kasus ketika kasus tersebut masih diperiksa oleh lembaga lain, dalam hal ini PN Jaksel," jelas Saharudin.
Pada 23 Juni 2008, perwakilaan Habib Rizieq mengadu pada Komnas HAM atas tidak diberlakukannya prinsip-prinsip praduga tak bersalah oleh polisi dalam penangkapan Habib Rizieq.
Atas aduan ini, Komnas HAM mengaku akan memprosesnya. "Ini masih kita selidiki hingga proses pengadilan selesai secara berkala," pungkasnya. (kilasberita.com/dtc)
- Shanty: Seksi Tak Perlu Berbaju Terbuka
- The Interesting Domains in Early 2009
- Massa Habieb Rizieq Caci Maki Hakim & Tendang-tendang Kursi
- Penangkapan Habib Rizieq Sah
- Mahasiswa akan Menginap 3 Hari Tunggu Hak Angket DPR
- Mahasiswa Ngamuk di Depan Gedung DPR
- Namru-2 Ditutup atau Tidak, Tergantung DPR
- Exploring Bali Island


