Jakarta, Pemerintah meminta agar pajak rokok tidak jadi diterapkan dan dihapuskan dalam pembahasan RUU PDRD (Pajak dan Retribusi Daerah) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Alasannya dengan rencana kenaikan tarif cukai rokok di 2009 sekitar 6-7%, masyarakat jadi terbebani lagi.
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis malam (6/10/2008).
"Memang dari pemerintah tidak ada usulan itu (pajak rokok). Waktu kita usulkan pertama kali memang tidak ada pajak rokok. Kemudian memang ada usulan dari Dewan, kemudian dibahas, belum tuntas, sekarang kan reses makanya kita tunggu pembahasan terakhir. Tapi mestinya dengan cukai naik ini, sudah tidak perlu lagi. nanti kalau nambah lagi, masyarakat juga kasihan juga double taxtion dan sebagainya," tuturnya.
Mardiasmo mengatakan setelah nanti masa kerja DPR dimulai kembali, pemerintah akan meminta agar pajak rokok ditiadakan dalam RUU PDRD.
"Tapi ya kita menunggu dengan DPR lah karena itu memang DIM dari DPR, kalau usulan dari pemerintah tidak ada," katanya.
"Penerimaan kan sudah meningkat dan ada dana bagi hasil cukai juga bagi daerah penghasil (tembakau). Yang tidak (penghasil tembakau) kan masuk ke dalam pendapatan dalam negeri neto, dibagi melalui DAU ke seluruh daerah," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi juga mengatakan yang sama. Dia mengatakan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok di 2009, maka pajak rokok tidak perlu lagi. Apalagi tujuan kenaikan tarif cukai rokok ini juga sama dengan tujuan penerapan pajak rokok, yaitu untuk kesehatan dengan mengurangi konsumsi rokok.
DPR saat ini memang tengah membahas penerapan pajak rokok untuk dimasukkan dalam RUU PDRD, dimana kajiannya adalah daerah bisa menerapkan pajak rokok di luar cukai. Ada dua model pajak rokok yang dikaji, pertama adalah maksimal 10% dari nilai cukai rokok atau 10% dari harga jual ecerannya. (kilasberita.com/amz/dtc)
- 7-Eleven Akan Kembangkan Jaringan di Indonesia
- Dana BRI Paling Banyak Nyangkut di Indover
- Harga Minyak Jatuh di Bawah US$ 60 Per Barel
- Tarif Transportasi Seharusnya Bisa Ikut Turun
- XL Dapat Pinjaman Dana Sindikasi 4 Bank
- Dapat Dana Pembangunan PLTU Dipercepat
- Kadin Sayangkan Belum Turunnya BI Rate
- Pasokan Batubara 2009 Naik 35 Persen
- Tarif Cukai Rokok Naik 6-7 Persen
- BI Pertahankan BI Rate 9,5 Persen
Sebanyak 65 barang komoditas tambang kena pajak ekspor 20%. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan penyelundupan barang tambang Indonesia ke luar negeri.
Rata-rata nilai tabungan keluarga di Jepang mencapai 16,64 juta yen (US$ 207 ribu) di 2011. Ini bernilai dua kali lipat dari rata-rata gaji tahunan masyarakat Jepang.
Bea Cukai santai menanggapi protes para eksportir tambang atas aturan pemerintah yang menerapkan pajak 20% terhadap barang tambang yang diekspor mentah-mentah.
Rencana pemerintah menaikkan gaji PNS 7% di 2013 dinilai kurang. Para PNS mengeluhkan kenaikan gaji mereka berkurang dibanding tahun sebelumnya.















